Mengenal Kontrak Kerja Karyawan Beserta Jenis dan Manfaatnya

kontrak kerja karyawan

Kontrak kerja karyawan menjadi hal wajib yang harus dimiliki saat kamu memulai kerja. Sebab di dalam perjanjian kerja tersebut tertulis hak dan kewajiban perusahaan dan juga karyawan bersangkutan yang bersifat legal. 

Setiap perusahaan memiliki standar kontrak kerja yang berbeda-beda. Tergantung dari bidang apa yang dikerjakan. 

Sayangnya, sampai saat ini masih ada saja karyawan yang belum memahami kontrak kerja ini.Tanda tangan sekedar dibubuhkan tanpa tahu pasal-pasal yang mengatur perjanjian kerja tersebut. 

Nah, agar tidak salah dalam melangkah, di artikel ini Lifepal akan mengulas hal-hal yang terkait dengan kontrak kerja karyawan, sebagai acuan dalam dunia kerja. 

Apa itu kontrak kerja karyawan 

Kontrak kerja atau perjanjian kerja menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengeluarkan surat kontrak kerja kepada calon karyawan. 

Kontrak kerja harus diterima calon karyawan sebelum mulai kerja. Namun, ada juga perusahaan yang baru memberikan kontrak di hari pertama karyawannya bekerja

Selain syarat, hak, dan kewajiban, dalam kontrak kerja juga dimuat prosedur kerja dan kode disiplin yang berlaku dalam perusahaan. 

Dalam perjanjian tersebut tertulis hak karyawan mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. 

Syarat kontrak kerja dianggap sah 

Sebelum menandatangani surat kontrak kerja, calon karyawan harus paham jenis kontrak kerja, apakah untuk karyawan kontrak atau tetap. Selain itu perlu diketahui juga kalau kontrak kerja memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dianggap sah. Beberapa regulasi mengatur syarat-syarat yang ditetap tersebut. 

Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam surat kontrak kerja karyawan dibuat atas dasar sebagai berikut :

  • Kesepakatan kedua belah pihak 
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum 
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan UU yang berlaku. 
  • Selain itu, syarat sahnya perjanjian kerja juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pasal 1320. Dalam pasal tersebut dijelaskan syarat kontrak kerja dianggap sah antara lain : 

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang
  • Komponen yang harus dimuat dalam kontrak kerja 

    Dalam sebuah perjanjian ada beberapa komponen yang harus ada di dalam kontrak kerja karyawan, antara lain: 

    Menerangkan pekerja dan perusahaan pemberi kerja 

    Dalam kontrak kerja, keterangan yang harus ditulis lengkap dan jelas adalah nama, alamat, serta jabatan dari karyawan dan perusahaan pemberi kerja. Selain itu, hari dan tanggal kontrak kerja dibuat juga harus ditulis. 

    Memuat status, tugas, dan tanggung jawab karyawan 

    Di bagian ini menjelaskan status pekerjaan calon karyawan, posisi penempatan, dan keterangan tanggung jawabnya selama bekerja. 

    Masa berlaku pekerjaan 

    Poin ini hanya untuk freelancer atau karyawan kontrak (PKWT) yang memang sudah jelas batas berakhirnya pekerjaan. Di sini dituliskan berapa lama kontrak kerja ini berlaku. 

    Penjelasan gaji 

    Perusahaan harus menjelaskan gaji yang akan diterima calon karyawan juga waktu pembayarannya. 

    Kesepakatan 

    Arti kesepakatan di sini adalah kedua belah pihak sepaham dengan kontrak kerja yang dibuat. Kesepakatan kontrak kerja harus dibuat sukarela antara kedua belah pihak. 

    Di bagian ini dimuat juga besarnya imbalan yang diterima, prosedur pengunduran diri atau pemecatan, hingga berakhirnya kontrak akibat force majeur

    Tanda tangan kesepakatan 

    Nah, setelah semua dipahami dan disepakati, maka antara karyawan dan perusahaan menandatangani kontrak kerja tersebut. Tanda tangan dibuat di atas materai untuk memperkuat perjanjian secara legal. 

    Maksudnya di sini, apabila salah satu pihak melanggar kontrak kerja, maka pihak lain tidak dirugikan karena bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum.

    Jenis kontrak kerja karyawan 

    Saat menerima pekerjaan, calon karyawan harus tahu dulu jenis kontrak kerja yang diberikan. Sebab hal ini berkaitan dengan hak yang bakal didapat. Di bawah ini adalah jenis-jenis kontrak kerja karyawan yang patut diketahui :

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT) 

    PKWTT adalah kontrak kerja yang biasanya diberikan untuk karyawan tetap. Tapi tidak ada batasan kerja sama, karena memang disiapkan untuk menjadi karyawan tetap. Calon karyawan yang mendapat kontrak kerja PKWTT ini nantinya akan melakukan pekerjaan atau tugas tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus. 

    Umumnya, karyawan yang mendapat jenis kontrak kerja PKWTT harus melewati masa probation terlebih dulu. Lamanya masa percobaan maksimal tiga bulan. 

    Selama masa probation tersebut, karyawan akan mendapat gaji sesuai upah minimum yang berlaku. Ketentuan tersebut berdasarkan aturan di pasal 60 UU Ketenagakerjaan. 

    Jika tidak ada batasan waktu, bagaimana kontrak kerja pada PKWTT berakhir? Nah, kontrak atau hubungan kerja pada jenis PKWTT akan berakhir saat karyawan tersebut pensiun, meninggal dunia, resign atau putusan hukum. Calon karyawan yang mendapat kontrak kerja dalam bentuk PKWT biasanya disebut karyawan kontrak. 

    Dalam UU Ketenagakerjaan, sebelum Omnibus Law Ciptaker, batas maksimal kontrak kerja PKWT adalah tiga tahun. 

    Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT)

    Kebalikan dari PKWTT, jenis kontrak kerja PKWT memiliki jangka waktu yang sudah ditentukan. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. 

    Pekerja dengan kontrak kerja PKWT tidak ada probation. Jenis pekerjaan yang dikerjakan pun yang bersifat sementara atau sekali selesai. Dengan masa kerja paling lama tiga tahun. 

    Sebelumnya karyawan dengan PKWT jika diberhentikan saat kontrak habis, tidak mendapat pesangon. Di UU Cipta Kerja, aturan tersebut direvisi menjadi perusahaan wajib membayar kompensasi jika PHK dilakukan sebelum kontrak habis. 

    Perjanjian Kerja Paruh Waktu

    Karyawan paruh waktu memiliki jam kerja yang singkat. Dalam perjanjian kerja diterangkan durasi kerjanya kurang dari 7 – 8 jam perhari. Atau kurang dari 35 – 40 jam per minggu. 

    Dalam keseharian pekerja paruh waktu dikenal dengan istilah part time. Upah yang didapat tergantung dari kesepakatan antara pekerja part time dan pemilik usaha. 

    Pelajar dan mahasiswa yang mengisi liburan biasanya menjadi pekerja paruh waktu untuk mendapat uang saku tambahan. Pekerjaannya seperti pramusaji atau penjaga toko.

    Outsourcing 

    Jenis perjanjian ini melibatkan perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan alih daya atau outsourcing. Perusahaan outsourcing ini bertindak sebagai pihak ketiga yang mencarikan kandidat sesuai kebutuhan dari perusahaan pemberi kerja. 

    Kontrak kerja ini dibuat saat perusahaan bekerja sama dengan alih daya. 

    Umumnya pabrik memakai perjanjian ini, karena mencari karyawan dalam skala besar. Regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 merubah ketentuan yang mengatur outsourcing. 

    Dalam PP 35/2021 pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja PKWT atau PKWTT. Dan kontrak kerja harus dibuat secara tertulis. 

    Fungsi dan manfaat kontrak kerja 

    Kontrak kerja memiliki fungsi dan manfaat yang fundamental bagi karyawan dan perusahaan. Perjanjian tersebut bisa dijadikan sebagai bukti bila terjadi pelanggaran hingga masuk ke ranah hukum. 

    Selain itu ada beberapa fungsi dan manfaat lain dari kontrak kerja karyawan, antara lain : 

  • Memuat hak dan kewajiban yang harus dijalankan kedua pihak yang melakukan perjanjian
  • Adanya persetujuan antara pekerja dan pemberi kerja
  • Memberi batasan agar kedua belah pihak tidak melakukan tindakan sewenang-wenang
  • Memudahkan cara penyelesaian masalah antara pihak pekerja dan perusahaan 
  • Menghindari perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari
  • Bila terjadi pelanggaran atau perselisihan, kontrak kerja bisa dijadikan bukti penguat di mata hukum 
  • Kontrak kerja merupakan perjanjian yang harus diterima pekerja sebelum mulai bekerja. Dengan begitu, karyawan memahami apa saja hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Kontrak kerja karyawan sah di mata hukum, dengan tujuan melindungi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan. 

    Bagi calon pekerja juga harus paham jenis-jenis kontrak kerja seperti apa yang didapat dari perusahaan. Pengetahuan ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Semoga ulasan artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan mengenai definisi kontrak kerja karyawan, jenis dan syarat yang dimuat di dalamnya. 

    Kalau kamu punya pertanyaan terkait tips mengelola bisnis dan usaha sekaligus mendapatkan rekomendasi kepada berbagai produk asuransi yang ada di Indonesia, konsultasikan saja di Tanya Lifepal

    Pertanyaan seputar kontrak kerja karyawan

    Kontrak kerja atau perjanjian kerja karyawan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
    Berikut ini beberapa jenis perjanjian kerja di Indonesia.

    • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap atau PKWTT
    • Perjanjian Kerja Waktu Tetap atau PKWT
    • Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PKPW
    • Outsourcing 

    Jangan lupa sisihkan penghasilanmu untuk perlindungan asuransi mobil. Jadi daripada tabunganmu habis untuk biaya servis kendaraan, lebih baik gunakan untuk hal lain yang bisa mendukung karir. Yuk kita beli asuransi mobil di Lifepal saja, lebih hemat 25%!